Artikel
Bakal Calon Penerima BLT-DD
Sembunglor-, Pemerintah terus mencarikan solusi terhadap dampak virus korona atau covid-19 yang semakin meluas. Salah satunya dengan memperbolehkan desa memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan dana desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Desa untuk bakal calon penerima BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) aturanya adalah warga miskin yang di luar data Penerima PKH dan BLNT (Bantuan Langsung Non Tunai).
Mohon di pahami aturan dan mekanismenya. Berikut ini Kami uraikan 14 tabel kriteria penduduk miskin calon penerima BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT 6 tahun 2020.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
- Luas lantai <8m2>
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2>
- Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.