PERATURAN DESA SEMBUNGLOR
NOMOR 04 TAHUN 2020
TENTANG
PENGELOLAAN MAKAM DESA
BAB V
LARANGAN DITEMPAT PEMAKAMAN
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa melarang segala bentuk pembangunan atau pemugaran atas setiap makam yang telah ada di Makam Desa Sembunglor.
(2) Pembangunan atau pemugaran makam yang dimaksud pada pasal 10 ayat 1 di atas adalah :
Pengijingan ;
Pembangunan batas makam yang menyerupai pondasi dengan bentuk dan bahan apapun ;
penggantian atau pemugaran kijing.
Pemberian pagar pada makam
Mendirikan bangunan yang menyerupai rumah ...