Artikel
Pencetakan KTP-el
05 Maret 2020 10:43:33
Pemdes Sembunglor
450 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Syarat Pengajuan KTP-el
1. Pemula ( Rekam baru)
- Usia 17 Tahun pada saat perekaman dan atau belum mencapai 17 tahun tapi sudah menikah ( di buktikan dengan Surat nikah)
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopy KK ( bila perlu menunjukkan yang aslinya)
- Foto Ukuran 4x6, Latar foto sesuai tahun lahir ( Biru untuk yang genap / Merah untuk yang ganjil)
2. KTP Hilang
- Surat Pengantar dari desa dan di bawa kepolsek untuk memngurus surat kehilangan
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK
3. KTP Rusak
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK
- Bukti KTP yang rusak
4. Ganti Status/ Alamat/ Pekerjaan
- Formulir KP-1 dari Desa
- Fotocopy KK terbaru ( sebelum penggantian status/ Alamat/ Pekerjaan, KK harus diperbarui dulu)
- Data pendukung perubahan perubahan KTP-el ( contoh : Surat Nikah )