MISI: “Terwujudnya Tatanan Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel. Serta Terciptanya Desa Yang Mandiri, Aman, Sejahtera Dan Relegius” . Selamat Datang di Website Resmi Desa Sembunglor, Media Informasi Pemerintahan Desa.

Artikel

Pencetakan KTP-el

05 Maret 2020 10:43:33  Pemdes Sembunglor  450 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Syarat Pengajuan KTP-el

1. Pemula ( Rekam baru)

  • Usia 17 Tahun pada saat perekaman dan atau belum mencapai 17 tahun tapi sudah menikah ( di buktikan dengan Surat nikah)
  • Surat Pengantar dari Desa
  • Fotocopy KK ( bila perlu menunjukkan yang aslinya)
  • Foto Ukuran 4x6, Latar foto sesuai tahun lahir ( Biru untuk yang genap / Merah untuk yang ganjil)

2.  KTP Hilang

  • Surat Pengantar dari desa dan di bawa kepolsek untuk memngurus surat kehilangan
  • Formulir KP-1 dari Desa
  • Fotocopy KK

3. KTP Rusak

  • Formulir KP-1 dari Desa
  • Fotocopy KK
  • Bukti KTP yang rusak

4. Ganti Status/ Alamat/ Pekerjaan

  • Formulir KP-1 dari Desa
  • Fotocopy KK terbaru ( sebelum penggantian status/ Alamat/ Pekerjaan, KK harus diperbarui dulu)
  • Data pendukung perubahan perubahan KTP-el ( contoh : Surat Nikah )

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Balai Desa No.129
Desa : Sembunglor
Kecamatan : Baureno
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62192
Telepon :
Email : desasembunglor@gmail.com

 Pemerintah Desa

 Agenda

 Media Sosial

 Statistik

 Sinergi Program

Cek Pajak PBB e Billing Pajak Prodeskel Bina Pemdes

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:82
    Total Pengunjung:15.504
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.172
    Browser:Mozilla 5.0