MISI: “Terwujudnya Tatanan Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel. Serta Terciptanya Desa Yang Mandiri, Aman, Sejahtera Dan Relegius” . Selamat Datang di Website Resmi Desa Sembunglor, Media Informasi Pemerintahan Desa.

Artikel

PENGELOLAAN MAKAM DESA

20 Maret 2020 09:41:55  Pemdes Sembunglor  580 Kali Dibaca  Peraturan Desa

PERATURAN DESA SEMBUNGLOR

NOMOR 04 TAHUN 2020

TENTANG

PENGELOLAAN MAKAM DESA

BAB V

LARANGAN DITEMPAT PEMAKAMAN

Pasal 10

(1) Pemerintah Desa melarang segala bentuk pembangunan atau pemugaran atas setiap makam yang telah ada di Makam Desa Sembunglor.

(2) Pembangunan atau pemugaran makam yang dimaksud pada pasal 10 ayat 1 di atas adalah :

  • Pengijingan ;
  • Pembangunan batas makam yang menyerupai pondasi dengan bentuk dan bahan apapun ;
  • penggantian atau pemugaran kijing.
  • Pemberian pagar pada makam
  • Mendirikan bangunan yang menyerupai rumah di atas makam (cungkup).
  • (3). Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1, akan dikenakan sanksi.
  • (4). Melakukan ritual yang menyimpang dari ketentuan agama.

BAB VI

SANKSI

Pasal 13

  1. Pengijingan makam atau pembuatan bangunan selain nisan, maka rukun kematian dan juru kunci dapat melakukan teguran secara lisan kepada orang yang melakukan pengijingan atau keluarganya;
  2. Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila tidak diindahkan dan tetap dilakukan pengkijingan, maka atas laporan Rukun kematian, juru kunci dan Pemerintah Desa dapat melakukan pembongkaran atas beban biaya dari keluarga Jenazah;
  3. Setelah dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud ayat (2), dengan memaksakan kehendak keluarga Jenazah melakukan pengijingan/renovasi/ rehabilitasi kijing, maka Pemerintah Desa dapat melakukan tindakan:
  4. Memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan interval 7 (tujuh) hari:
  5. Apabila peringatan sebagaimana huruf (a) tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilakukan pembongkaran bangunan makam yang bersangkutan dan menyerahkan kepada keluarganya.

Unduh Lampiran:
Perdes larangan mengkijing makam

Muhammad
30 Desember 2020 06:00:02
Semoga semakin maju desaku

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Balai Desa No.129
Desa : Sembunglor
Kecamatan : Baureno
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62192
Telepon :
Email : desasembunglor@gmail.com

 Pemerintah Desa

 Agenda

 Media Sosial

 Statistik

 Sinergi Program

Cek Pajak PBB e Billing Pajak Prodeskel Bina Pemdes

 Komentar

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:38
    Kemarin:82
    Total Pengunjung:15.493
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.172
    Browser:Mozilla 5.0