Artikel
PENGELOLAAN MAKAM DESA
20 Maret 2020 09:41:55
Pemdes Sembunglor
580 Kali Dibaca
Peraturan Desa
PERATURAN DESA SEMBUNGLOR
NOMOR 04 TAHUN 2020
TENTANG
PENGELOLAAN MAKAM DESA
BAB V
LARANGAN DITEMPAT PEMAKAMAN
Pasal 10
(1) Pemerintah Desa melarang segala bentuk pembangunan atau pemugaran atas setiap makam yang telah ada di Makam Desa Sembunglor.
(2) Pembangunan atau pemugaran makam yang dimaksud pada pasal 10 ayat 1 di atas adalah :
- Pengijingan ;
- Pembangunan batas makam yang menyerupai pondasi dengan bentuk dan bahan apapun ;
- penggantian atau pemugaran kijing.
- Pemberian pagar pada makam
- Mendirikan bangunan yang menyerupai rumah di atas makam (cungkup).
- (3). Pelanggaran terhadap ketentuan ayat 1, akan dikenakan sanksi.
- (4). Melakukan ritual yang menyimpang dari ketentuan agama.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
- Pengijingan makam atau pembuatan bangunan selain nisan, maka rukun kematian dan juru kunci dapat melakukan teguran secara lisan kepada orang yang melakukan pengijingan atau keluarganya;
- Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila tidak diindahkan dan tetap dilakukan pengkijingan, maka atas laporan Rukun kematian, juru kunci dan Pemerintah Desa dapat melakukan pembongkaran atas beban biaya dari keluarga Jenazah;
- Setelah dilakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud ayat (2), dengan memaksakan kehendak keluarga Jenazah melakukan pengijingan/renovasi/ rehabilitasi kijing, maka Pemerintah Desa dapat melakukan tindakan:
- Memberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan interval 7 (tujuh) hari:
- Apabila peringatan sebagaimana huruf (a) tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilakukan pembongkaran bangunan makam yang bersangkutan dan menyerahkan kepada keluarganya.
Unduh Lampiran:
Perdes larangan mengkijing makam
Muhammad |
---|
30 Desember 2020 06:00:02 Semoga semakin maju desaku |