BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi BPD Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD antara lain:
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan ...